Diberdayakan oleh Blogger.
Header Ads

Selasa, 07 Mei 2019

cara mengurus npwp itu gampang, begini caranya

0 comments

Untuk membuat NPWP Badan Perusahaan diperlukan persyaratan-persyaratan sesuai dengan aturan pajak yang berlaku. cara mengurus npwp Badan Perusahaan sendiri dibagi menjadi tiga jenis badan usaha yaitu badan Perusahaan profit oriented, badan Perusahaan non-profit oriented, dan badan Perusahaan joint operation. Karena persyaratan NPWP Perusahaan untuk masing-masing badan Perusahaan tidak sama, sebaiknya Anda haru memahami persyaratan membuat NPWP badan Perusahaan untuk masing-masing jenis badan usaha.

Syarat NPWP Perusahaan (PT /CV) dan Yayasan

Syarat NPWP Perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
  1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Perusahaan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  3. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Syarat NPWP Pribadi dibagi berdasarkan pekerjaan Anda. Persyaratan NPWP pribadi untuk karyawan/pegawai tidak sama dengan persyaratan NPWP pemilik usaha. Dan khusus untuk Anda yang berstatus sebagai wanita yang sudah menikah, maka ada ketentuan khusus untuk ini.

Syarat NPWP Karyawan / Pegawai

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai karyawan/pegawai) berupa:

  1. bagi Warga Negara Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. bagi Warga Negara Asing: fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  3. fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
  4. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)

Permohonan ditolak!

cara mengurus npwp memang mensyaratkan surat keterangan kerja dari tempat Anda bekerja. Namun permasalahannya adalah kolom untuk upload keterangan kerja tidak ada.

Saat ini upload file tidak harus berupa gambar. Bisa berbentuk file dokumen seperti WORD atau PDF. Jadi Anda bisa menggabungkan dokumen yang diminta (KTP dan Surat Keterangan Kerja) ke dalam satu file dokumen.

Untuk kartu NPWP akan dikirim ke Alamat sesuai dengan tempat tinggal Anda melalui jasa pos sehari setelah permohonan NPWP Anda di DJP Online diterima. Untuk lama pengiriman tergantung dari pihak pos.